Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Oknum anggota Polri Bripka Irfan Setiawan yang terlibat aksi perampasan mobil yaris pada (9/10/2021) lalu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bripka Irfan Setiawan yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas, Polresta Bandarlampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.
BACA JUGA: Gara-gara Anak, Seorang Pria Tusuk Tetangga Sendiri Hingga Tewas
"Dari hasil sidang etik dan profesi yang telah dilakukan menyatakan bahwa Bripka Irfan Setiawan melakukan pelanggaran-pelanggaran," katanya.
Sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002 dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan perbuatan tercela.
Sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan menyatakan telah memeriksa 9 saksi sesuai kasus tindak pidana yang terjadi di laporan pada (9/10/2021).
"Hasil sidang putusan akhir ini, Bripka Irfan Setiawan dikenakan sanksi perhentian tidak dengan hormat (PTDH),"kata Pandra
Pandra menambahkan, untuk prosesi upacara PTDH akan dilakukan dalam waktu dekat. "Tentunya ada prosesi selanjutnya, ini masih kita jadwalkan segera," kata Pandra.
Disinggung soal peran Bripka Irfan Setiawan dalam kasus tersebut, Pandra mengatakan, hal tersebut akan dipastikan melalui sidang pidana umum.
Di samping itu, pengembangan penyidikan terkait kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka Irfan Setiawan bersama tiga rekan lainnya akan tetap dilakukan di Polresta Bandarlampung sesuaikan dengan laporan awal.
Diketahui, Bripka Irfan Setiawan terlibat pencurian mobil Yaris bersama 3 orang rekannya. Salah satu rekan IS, berinisial AG, oknum PNS dilingkungan Pemprov Lampung juga sudah diamankan. (Sinta)
BACA JUGA: Gara-gara Anak, Seorang Pria Tusuk Tetangga Sendiri Hingga Tewas
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA