Logo Saibumi

Melanggar Prokes di Yogyakarta, Dikenakan Denda Rp250 Ribu

Melanggar Prokes di Yogyakarta, Dikenakan Denda Rp250 Ribu

Foto: Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Yogyakarta - Sebentar lagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19.



Namun aturan itu kini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebab produk hukum itu kini masih menunggu finalisasi, dari panitia khusus (pansus) bersama DPRD DIY.



Sejumlah point penting dalam Ranperda itu mengemuka di antaranya terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA: Supir Tergencet, Ini Penyebab Bus Trans Jakarta Alami Kecelakaan


Satu di antara anggota Pansus dari bidang penegakan hukum, yakni Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, menjelaskan satu dari beberapa point dalam pembahasan Ranperda itu di antaranya terkait pemberian efek jera terhadap pelanggar prokes.

 


"Untuk perorangan yang melanggar akan didenda sebesar Rp250 ribu. Itu usulan dewan," kata Noviar, saat diwawancara, Senin (2510/21).



Di dalam satu pasalnya, dijelaskan Noviar untuk sanksi bagi pelanggar prokes perseorangan masih sama yakni teguran lisan, tertulis, dan sanksi administratif.



Lebih detail lagi, sanksi administratif yang diberlakukan yakni pelanggar prokes akan diminta membayar denda sebesar Rp250 ribu. Denda itu berlaku bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat atau fasilitas umum, rumah makan, maupun di tempat wisata.

 

BACA JUGA: Supir Tergencet, Ini Penyebab Bus Trans Jakarta Alami Kecelakaan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA