Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan - Polsek Natar berhasil mengamankan puluhan karung pupuk oplosan di wilayah Candimas, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (19/10) lalu.
Pengeberekan tersebut di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplosan, tersangka berinisial SW (55) warga Candimas, Natar yang diduga berperan untuk memerintahkan para pekerja.
BACA JUGA: Hasil Tes Urin Anggota Polisi dan ASN Pemprov Positif Narkoba
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pengoplosan pupuk telah berlangsung sekitar tiga sampai empat bulan.

”Pupuk tersebut diedarkan di wilayah provinsi Lampung, di kabupaten-kabupaten tertentu. Jadi belum sampai keluar Lampung,” ujarnya, Minggu (24/10).
Adapun pupuk oplosan tersebut dijual seharga Rp185 ribu per karung, sesuai dengan harga pupuk yang biasa dijual di pasaran.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 26 karung pupuk oplosan merk Merokempo, 81 karung pupuk oplosan merk Mahkota Mop, 55 karung pupuk oplosan merk KCL Daun Sawit dan 7 karung pupuk oplosan merk KCL Sasco.
Kemudian 6 karung pupuk merk Kebo Mas 6, 30 karung kapur Kaptan, 47 karung garam, 80 lembar karung kosong merk Daun Sawit, 50 lembar karung kosong merk KCL Sasco, 1 unit alat jahit karung, 3 buah cangkul, 3 buah skop, 2 buah alat tumbuk dan 1 buah alat ayak.
Pupuk-pupuk tersebut dioplos di sebuah rumah, dengan menggunakan garam dan perek pewarna. Pelaku juga menggunakan ember dan skop untuk mengaduk pupuk.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, SW mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp12 ribu per karung. "Per karungnya sekitar Rp12 ribu. Tapi masih kotor, belum kalo balik lagi kita olah lagi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 121 dan pasal 122 UU RI no. 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. (Sinta)
BACA JUGA: Hasil Tes Urin Anggota Polisi dan ASN Pemprov Positif Narkoba
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA