Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Polda Metro Jaya kini membuat aturan baru terkait ganjil genap untuk pembatasan kendaraan di Jakarta.
Kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja. Selain itu, jam operasional ganjil genap juga alami perubahan yakni 2 sesi, pagi dan sore hari.
Aturan baru ini mulai berlaku pada Senin 18 Oktober 2021.
Berikut sejumlah aturan baru terkait ganjil genap Jakarta:
1. Ganjil Genap Cuma di Hari Kerja
Mulai pekan depan, ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.
2. Ganjil Genap Berlaku 2 Sesi
Jam operasional ganjil genap nantinya akan diberlakukan 2 sesi, berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
3. Polisi Tak Lagi Berjaga di Mulut Gage
Polisi tidak lagi akan berjaga di mulut kawasan ganjil genap di mulut mulut gage, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan. Tetapi, kita tetap melaksanakan penindakan di tengah.
4. Tilang Ganjil Genap Manual dan Via e-TLE
Tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
5. Ganjil Genap Masih Diterapkan di 3 Titik
Meski dalam Pergub kawasan ganjil genap berlaku di 25 kawasan, akan tetapi pemberlakuannya baru di 3 kawasan saja yakni Sudirman, Tamrin dan Jalan Kuningan.
6. Road Bikers Boleh Melintasi Gage
Road bikers diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Jam operasional road bike ditentukan pada Senin-Jumat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 06.30 WIB. Sedangkan khusus weekend, Sabtu dan Minggu hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 09.00 WIB. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 654
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA