Logo Saibumi

Korban Pinjol: Pinjam Rp2,5 Juta Uang Tidak Terima, Angsuran Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas

Korban Pinjol: Pinjam Rp2,5 Juta Uang Tidak Terima, Angsuran Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas

Saibumi.com (SMSI) Tanggerang – Kantor pinjol digerebek Polda Metro Jaya di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan tersebut merupakan kolektor dan penagih dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN).

Salah satu korban perusahaan pinjol tersebut bernama Dedy, warga Joglo, Jakarta Barat mendatangi lokasi kantor dari PT ITN, begitu tahu kantor dimana ia meminjam uang digerebek polisi.

BACA JUGA: Cara mudah cek pinjol legal atau ilegal

Menurutnya, ia ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.

Sebab dirinya menjadi korban dari aplikasi pinjol yang meresahkan masyarakat itu.

"Saya kesal soalnya. Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stress," imbuhnya. 

Dedy juga menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.

Dedy menyatakan, mulanya ia hanya berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta.


Akan tetapi, setelah melengkapi data melalui aplikasi yang ditentukan, uang yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pinjol.

Akan tetapi pihak pinjol tetap menagih utang yang diajukan Dedy. Meskipun, dirinya telah mencoba memberikan bukti, bahwa uang yang diajukan memang belum ditransfer.

"Katanya sudah di transfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy 

"Mereka tetap menagih terus, sampai dengan ancaman. Ya sudah akhirnya terpaksa saya angsur," sambungnya.

Menurutnya, angsuran tagihan tersebut tetap dibayarkan, karena Dedy mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.

"Mereka banyak ancamannya ke saya, bilang mau dibunuh, anak saya mau diperkosa. Karena saya takut makannya saya angsur saja jadinya," ujarnya.

Meski telah memberikan angsuran sejak awal mengajukan pinjaman.

Namun Dedy merasa bingung, sebab angsuran pinjamannya tersebut tidak kunjung lunas.



"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," tuturnya.

Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawa sejumlah berkas, bukti selama dirinya ditipu perusahaan tersebut. 

"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," tutup Dedy. (*)

BACA JUGA: Cara mudah cek pinjol legal atau ilegal

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA