Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Saat ini, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
BACA JUGA: Viral Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, ini yang dilakukan Kapolda Jateng
Menurut Satgas, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara 3 cara mudah cek pijol ilegal atau legal:
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Mudah kan? Selamat mencoba dan tetap waspada!
BACA JUGA: Viral Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, ini yang dilakukan Kapolda Jateng
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA