Logo Saibumi

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, 56 Karyawan Diamankan

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, 56 Karyawan Diamankan

Saibumi.com (SMSI) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) kemarin siang.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.

BACA JUGA: Puluhan Kali Beraksi, Akhirnya Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

 

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

 

Berdasar hasil penyelidikan, kata Hengki, pihaknya menemukan sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

 

Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol.

 

“Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut dan mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut," katanya.

 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa beberapa pihak yang diamankan tersebut.

 

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," pungkasnya. (*)

 

BACA JUGA: Puluhan Kali Beraksi, Akhirnya Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA