Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku penjambretan nenek Susiwati (71) hingga tewas di bawah Flyover Pasar Tugu, (30/08/2021) lalu.
Dalam aksinya, tersangka MF melakukan aksinya bersama rekannya EP yang sudah lebih dulu diamankan pada tanggal (5/9/2021).
BACA JUGA: Info Jadwal Vaksinasi Gratis Oktober 2021, Vaksin Dosis 1 dan 2 di Lampung
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan tersangka MF diamankan pada hari Selasa (5/10/2021).
"MF merupakan DPO satu bulan dan berhasil diamankan di Jakarta bersama barang bukti motor Yamaha R15," katanya, Rabu (6/10/2021).
Lanjut Rizal menambahkan saat penangkapan tersangka MF sempat melawan petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
"Tersangka MF merupakan residivis, dari bulan Maret hingga September MF sudah melakukan tindak pidana sebanyak 31 TKP, sebelumnya pada bulan Maret kemarin dia pernah dapat asimilasi," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya lah yang menarik tas korban tersebut, dirinya tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Sinta)
BACA JUGA: Info Jadwal Vaksinasi Gratis Oktober 2021, Vaksin Dosis 1 dan 2 di Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 22/03/2024 - Dibaca : 2134
2
Jumat, 22/03/2024 - Dibaca : 2106
3
Jumat, 22/03/2024 - Dibaca : 2068
4
Sabtu, 23/03/2024 - Dibaca : 1897
5
Sabtu, 23/03/2024 - Dibaca : 1877
6
Sabtu, 23/03/2024 - Dibaca : 1808
1
Jumat, 29/03/2024 - Dibaca : 144
2
Jumat, 29/03/2024 - Dibaca : 144
3
Jumat, 29/03/2024 - Dibaca : 135
4
Jumat, 29/03/2024 - Dibaca : 108
5
Jumat, 29/03/2024 - Dibaca : 97
BERLANGGANAN BERITA