Logo Saibumi

Sekda: Pringsewu Saatnya Miliki Mal Pelayanan Publik (MPP)

Sekda: Pringsewu Saatnya Miliki Mal Pelayanan Publik (MPP)

Foto: Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, Kabupaten Pringsewu sudah saatnya memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga memudahkan para investor, tenaga kerja dan masyarakat untuk mengurus segala macam pelayanan.

 

"Harapannya, Kabupaten Pringsewu menjadi pelopor dari kabupaten lainnya yang ada di Provinsi lampung. Karena itu saya meminta semua perangkat daerah yang hadir dapat memberi masukan sehingga MPP di Kabupaten Pringsewu dapat segera bisa terlaksana sesuai harapan," ungkap Sekda kala memimpin rapat, dalam rangka dukungan Penyelenggaraan Layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), dikutip saibumi.com, Rabu (29/9/2021)

BACA JUGA: Begini Cara Mengatasi Blind Spot saat Mengendarai Sepeda Motor

 

Sementara itu Kadis PT-PTSP Ihsan Hendrawan menjelaskan, MPP di Kabupaten Pringsewu sudah ada rencana dari tahun 2017 melalui Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

"Melalui rapat ini merupakan saat yang tepat untuk kita bahas bersama dan diharapkan semua bisa memberi masukan, sehingga program MPP ini dapat segera kita terapkan di Kabupaten Pringsewu", jelasnya.

 

Rapat yang digelar pada Senin, 27 September 2021 turut dihadiri, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Kadis PM-PTSP Ihsan Hendrawan, M.H., Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Putra Aditia Gumilang, M.H., beserta perwakilan OPD terkait lainnya. (Riduan)

BACA JUGA: Begini Cara Mengatasi Blind Spot saat Mengendarai Sepeda Motor

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA