Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang paman di Bandarlampung, tega perkosa keponakannya sendiri berkali-kali hingga hamil.
RZ pun harus menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang Marbun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (27/9/2021).
BACA JUGA: Belum Jera, Dua Kali Mendekam di Jeruji Besi! Pria Kembali Lakukan Aksi Pencurian
JPU Sondang mengatakan bahwa terdakwa RZ telah terbukti bersalah dituntut dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RZ, dengan Pidana Penjara selama 10 tahun, dan denda pidana sebesar Rp.60 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara," ungkap Sondang Marbun, dalam tuntutan pidananya.
Perlu diketahui RZ melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya sendiri berinisial ED, di akhir Januari 2021, kala itu ED tengah sendiri di dalam rumah.
Terdakwa yang saat itu melihat korban sedang berbaring di depan ruang TV, tak kuasa menahan nafsunya. Seketika itu ia langsung menghampiri ED dan memaksa untuk melayani nafsu bejadnya.
Tak berhenti sampai disitu, peristiwa bejad itu kembali terulang hingga ketiga kalinya pada Februari 2021 yang mengakibat ED pun hamil. (Riduan)
BACA JUGA: Belum Jera, Dua Kali Mendekam di Jeruji Besi! Pria Kembali Lakukan Aksi Pencurian
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA