Logo Saibumi

Terdakwa Penipuan Pembayaran Pajak Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa Penipuan Pembayaran Pajak Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Joko Sudibyo terdakwa perkara penipuan dengan modus pembayaran pajak divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh ketua majelis hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Selasa, (7/9/2021).

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut nya selama 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA: Keterisian BOR di 12 Rumah Sakit di Bandarlampung Turun Menjadi 22 Persen

 

"Terdakwa Joko Sudibyo divonis selama 3tahun dan 8 bulan penjara terbukti melanggar Pasal 378 KUH Pidana mengenai penipuan," ujar ketua Majlis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan.

 

Diketahui, Joko Sudibyo menjalani persidangan atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak.

 

Menanggapi vonis Hakim tersebut Pengacara Joko Sudibyo menyatakan banding dan Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding

 

Diketahui pada gelaran sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaanya, kejadian tersebut yaitu pada November 2011 ketika saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011.

 

Selanjutnya, Sugiarto menghubungi terdakwa selaku rekan bisnisnya untuk meminta pertolongan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

 

Terdakwa lalu pergi ke Jakarta dan bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak yang menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto supaya mengembalikan kerugian negara.

 

Setelah itu, terdakwa meminta Sugiarto untuk menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar dan uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.

 

Korban kemudian melakukan transfer rekening secara bertahap, namun terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, padahal seharusnya sebesar Rp4.209.402.552 untuk tahun 2009. (Riduan)

BACA JUGA: Keterisian BOR di 12 Rumah Sakit di Bandarlampung Turun Menjadi 22 Persen

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA