Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Teguran teruang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021 terdapat setidaknya 10 kepala daerah yang terdiri dari 5 kabupaten dan 5 kota.
Adapun 10 kepala daerah tersebut adalah : Kota Padang, Kabupaten Nabire, Kota Bandarlampung, Kabupaten Madiun, Kota Pontianak, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kabupaten Gianyar, Kota Langsa, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Paser.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah segera memberikan hak para tenaga kesehatan.
Sebelum memberikan teguran, Kemendagri memantau secara rutin realisasi APBD di 548 pemerintah daerah. Hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah.
Pasalnya sudah dijelaskan sebelumnya kalau kebijakan refokusing APBD 2021 di mana 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
"Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga. Dilansir suara.com
Kemendagri juga meminta kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD apabila belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja insentif tenaga kesehatan.
"Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah." pungkas Kastorius Sinaga. (Riduan)
__
Foto: Istimewa
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA