Logo Saibumi

Catat! Per September Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta dan Kuota Internet dari Kemdikbudristek, Cek Syaratnya

Catat! Per September Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Rp  2,4 Juta dan Kuota Internet dari Kemdikbudristek, Cek Syaratnya

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Mahasiswa dapat bantuan UKT dan kuota internet senilai Rp 2,4 juta. Sebab pemerintah kembali mengucurkan bantuan kuota internet 15 GB dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) Rp 2,4 juta mulai September mendatang.

 

Dari laman resmi Kemdikbudristek ia menjelaskan akan adanya syarat-syarat yang harus diikuti agar dapat cair penerimaan bantuan tersebut. 

BACA JUGA: Pertamax Mulai Diminati Pengguna BBM

 

Sementara itu, berdasarkan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 tahun 2021, syarat mahasiswa penerima kuota internet Kemendikbud 15 GB adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar di aplikasi PD Dikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  2. Mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
  3. Mempunyai nomor ponsel aktif.

 

Mahasiswa yang berhak menerima subsidi kuota internet 15 GB bisa mendaftarkan dirinya ke pihak kampus. Pastikan juga bahwa nomor ponsel yang diberikan adalah nomor ponsel yang aktif.

 

Kuota internet gratis 15 GB akan diterima mahasiswa pada 11-15 September 2021 untuk jangka waktu satu bulan. Kemudian mahasiswa akan mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud dengan jumlah yang sama untuk bulan berikutnya.

Setiap pelajar dan tenaga pendidik yang menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tetap dapat haknya meski mengganti nomor HP.
.

Kuota tersebut bisa bisa digunakan untuk mengakses berbagai situs pembelajaran kecuali 12 situs yang diatur dalam peraturan Kemdikbud antara lain Facebook, Instagram, Twitter, Tumblr, dan Tinder.

 

Salah satu syarat mahasiswa penerima bantuan UKT adalah mahasiswa yang bukan peserta KIP atau sedang mendapatkan beasiswa bidikmisi.

  1. Mahasiswa yang terhitung aktif kuliah;
  2. Mahasiswa yang bukan merupakan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi;
  3. Mahasiswa memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
  4. Bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek secara langsung kepada perguruan tinggi tujuan.

 

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan berkas kepada pimpinan perguruan tinggi. Selanjutnya berkas akan diajukan langsung oleh pimpinan perguruan tinggi ke Kemdikbudristek.

 

Sebagai informasi tambahan, September 2021 nanti Kemdikbudristek telah menyiapkan dana senilai Rp 745 miliar untuk menyokong subsidi uang kuliah atau bantuan UKT untuk mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 pada semester ganjil 2021. (*)

BACA JUGA: Pertamax Mulai Diminati Pengguna BBM

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA