Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tiga pelaku pengeroyokan yang dilakukan karyawan resto terhadap driver online ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui driver ojek online Joddy (24) dikeroyok karyawan resto Ayam Geprek Berkokok lantaran pesanan yang tidak sesuai Senin (23/08/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari, dan pengeroyokan tersebut sempat terekam CCTV.
BACA JUGA: Pulang Sendirian dari Bimbingan, Laptop Mahasiswi Digasak Jambret
Akibatnya, Joddy harus menderita sejumlah luka memar di wajah dan kepala. Atas kejadian tersebut, korban juga langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Kedaton. Laporan tersebut tertuang dalam LP/604-B/VIII/2021/LPG/RESTABALAM/SEKTOR KEDATON.
Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri mengatakan ketiga pelaku tersebut berinisial PR, AS dan JP yang merupakan karyawan resto Ayam Geprek Berkokok ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, tiga orang ini lah yang bisa dibuktikan dan belum ada kemungkinan tersangka lain,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Ery juga menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan saat ini telah ditahan di Polsek Kedaton.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan "Driver Ojek online Jadi Korban Pengeroyokan Karyawan Resto Di Bandar Lampung".(Sinta)
BACA JUGA: Pulang Sendirian dari Bimbingan, Laptop Mahasiswi Digasak Jambret
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA