Logo Saibumi

Ambil Paksa Handphone Pelajar Dipinggir Jalan, Pria Ini Dijerat 9 Tahun Penjara

Ambil Paksa Handphone Pelajar Dipinggir Jalan, Pria Ini Dijerat 9 Tahun Penjara

Saibumi.com (SMSI) Natar - Satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalinsum depan Bank BSI Syariah Desa Muara Putih Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi.

 

Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira jam 01.00 WIB, korban RM (16) seorang pelajar bersama dengan temannya yang bernama Rio berada di pinggir jalan karena motornya mengalami kerusakan lepas rantai.

BACA JUGA: 4 Petugas Sakit, saat Bersihkan Pohon Ambon Usia Ratusan Tahun yang Tumbang di TPU, Cek Faktanya!

 

"Waktu itu motor rusak rante, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam," ungkap Kapolsek Natar AKP Hendi Prabowo, Sabtu (21/8/2021).

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat pelaku menghampiri korban tersebut, pelaku tiba-tiba mengatakan bahwa motor yang dibawa korban adalah milik saudara pelaku.

 

"Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengatakan ini motor milik saudara pelaku, korban pun mengatakan ini motor milik korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menelpon, korbanpun mengiyakan, saat akan menelpon pelakupun merampas handphone milik korban sambil memegang selipan dipinggangnya, pelaku mengatakan "pecah palak kamu" kepada korban setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," lanjut Hendi .

 

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar dan pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

 

"Kita berhasil mengamankan FS, 32 Tahun, Wiraswasta, dari tangan pelaku kita temukan barang bukti 1 unit Handphone Merek Realme C11 Warna Biru Muda, 1 buah kotak Hp, dan 1 Unit Motor Pelaku," jelas AKP Hendi.

 

Adapun pasal yang diprasangkakan, AKP Hendi Prabowo mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," pungkas Hendi. (Riduan)

 

BACA JUGA: 4 Petugas Sakit, saat Bersihkan Pohon Ambon Usia Ratusan Tahun yang Tumbang di TPU, Cek Faktanya!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA