Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Dari 8 (delapan) orang Terdakwa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hadir 7 (tujuh) orang Terdakwa.
BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Tipikor Oleh LPEI
"Terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter, dan saat ini Terdakwa Bachtiar Effendi dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa," kita Kasi Penkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Senin (16/08).
Sidang terhadap 8 (delapan) orang Terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, SH. M.Hum dengan 4 (empat) orang anggotanya yaitu H. Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P. (Lita)
BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Tipikor Oleh LPEI
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA