Logo Saibumi

Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Tipikor Oleh LPEI

Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Tipikor Oleh LPEI

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain 

BACA JUGA: Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Tipikor PT. Askrindo Mitra Utama

 

1. YTP selaku Kepala Divisi Restrukturasi Aset II LPEI, diperiksa terkait dengan penanganan debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI.

 

2. S selaku Kepala Divisi Operasional LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT. Kemilau Kemas Timur.

 

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Kasi Penkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Senin (16/08). (Lita)

BACA JUGA: Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Tipikor PT. Askrindo Mitra Utama

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA