Logo Saibumi

Per 12 Agustus Naik Pesawat ke Bali Bisa Pakai Rapid Test

Per 12 Agustus Naik Pesawat ke Bali Bisa Pakai Rapid Test

Ilustrasi : Naik Pesawat ke Bali Bisa Pakai Rapid Test, Begini Penjelasannya (Pixabay)

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Ingat aturan sebelumnya, jika penumpang pesawat melakukan tes PCR saat hendak terbang ke Bali.

 

Sudah kamis 12/8 kemarin, peraturan ini hanya berlaku untuk perjalanan dari Pulau Jawa ke Bali atau sebaliknya. 

BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450.000-Rp 550.000

 

“Syarat utamanya, calon penumpang sudah vaksin dua kali,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhist Jumat (13/8/2021).

 

Dia juga menambahkan, calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama tetap harus melakukan tes PCR. 

 

Dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada pelaku perjalanan melalui moda transportasi udara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

 

1. Bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid -19, sebagaimana diatur pada

 

a. Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19);

 

 

b. Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

 

c. Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

2. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait. Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

 

Jadi, hanya untuk yang sudah divaksinasi dua kali. Meski, boleh menggunakan tes antigen saat hendak ke Bali, tidak semua orang bisa melakukannya.

 

Syarat itu ternyata hanya berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali. (Tya) 

BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450.000-Rp 550.000

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA