Ilustrasi keberangkatan domestik di bandara. (Dok.rri.co.id/Ist)
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemberitahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beri kebijakan baru syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang berlaku mulai hari rabu kemarin (11/8) bukan hanya mendorong tingkat permintaan terhadap transportasi udara saja.
Hal tersebut, muncul dari surat edaran Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan maksud utama dari kebijakan SE No.62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah untuk menyaring penumpang yang menggunakan transportasi umum merupakan orang yang tidak berpotensi menularkan virus.
“Ketentuan baru bahwa penumpang antar Kota/Kab di Jawa Bali dapat menggunakan antigen asalkan sudah dosis lengkap vaksinasi juga dalam rangka mobilitas yang aman. Tidak semata untuk mendorong permintaan penggunaan transportasi udara,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Adita juga menegaskan tidak melakukan proyeksi terhadap tingkat permintaan akibat kebijakan tersebut karena fokus utama saat ini adalah mobilitas yang aman dan sehat
Perlu diingat, Kemenhub menambah klausul baru dan menyesuaikan syarat perjalanan dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) hanya pada transportasi udara domestik dan internasional. Apa saja syaratnya bisa simak dibawah ini:
1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali mensyaratkan orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
3. Bagi moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No.31/2021 dan No.32/2021. SE tersebut mengatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan. Diantaranya mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali.
4. Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
5. Bagi perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA