Logo Saibumi

Catat! Ini Teknis Pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Catat! Ini Teknis Pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia atau HUT ke-76 RI. Surat bernomor 0031/4297/SJ tersebut ditujukan kepada kepala daerah.

 

Memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal

BACA JUGA: Terkait Shalat Jumat 2 Gelombang, Ini Penjelasan DMI

 

Adapun poinnya sebagai berikut :

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.(*)

BACA JUGA: Terkait Shalat Jumat 2 Gelombang, Ini Penjelasan DMI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA