Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM 9 Agustus 2021, menyebut Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus untuk luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, yakni 10-23 Agustus 2021
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021, karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun," kata Airlangga Hartarto.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
Selebihnya, Airlangga Hartarto menjelaskan ada 45 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Dalam hal ini Provinsi Lampung terdapat setidaknya 6 Kabupaten/Kota yang berada di PPKM level 4 yaitu, Kota Bandarlampung, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang Barat.
"Berbeda dengan pulau Jawa yang turun, luar Jawa ini masih akan diperpanjang selama dua minggu levelnya level 4 ada 45 kab kota," jelasnya.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat. (*)
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA