photo: Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Pemerintah memutuskan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4 . Pencairannya dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta atau Rp500.000 per bulan.
Bantuan ini diperuntukan pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta. Program subsidi gaji itu diluncurkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA: Asal Usul Agama Baha’i Yang Dapat Ucapan Selamat Hari Raya Dari Menteri Agama
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan peluncuran subsidi gaji akan dilakukan secepatnya, yang kemungkinan akan cair bulan Agustus.
"Sedang kita godok dengan teliti. Kita usahakan secepatnya, mudah-mudahan sudah (cair bulan Agustus)" kata dia , Kamis (29/7/2021).
Berikut ini kriteria pekerja yang bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta:
Dia berharap subsidi gaji ini dapat mengurangi beban perusahaan, sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui subsidi gaji ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tutupnya. (*)
BACA JUGA: Asal Usul Agama Baha’i Yang Dapat Ucapan Selamat Hari Raya Dari Menteri Agama
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA