Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bagi yang ingin mendaptkan kartu vaksinasi syaratnya harus sudah memiliki NIK.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, 300 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Divaksin
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan saat memberikan paparannya di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA, Rabu (28/7)
BACA JUGA: Cegah Covid-19, 300 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Divaksin
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 17
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 14
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 14
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 10
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 10
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 9
BERLANGGANAN BERITA