Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung saat ini berada pada masa PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam masa PPKM tersebut tim yustisi Satgas Covid-19 Bandar Lampung rutin gelar operasi yustisi terutama terhadap sejumlah tempat usaha.
Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Samsul Rahma mengatakan Sebanyak enam tempat usaha disegel Satgas Covid-19 Bandar Lampung karena tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku selama PPKM.
BACA JUGA: Limbah Medis COVID-19 Capai 18 Ribu Ton
"Rata-rata termasuk taat, tapi memang ada beberapa yang kita segel. Yang pertama pusat perbelanjaan modern kecil seperti Indomaret. salah satu panti pijat atau pusat kebugaran. Kafe ada dua, dan tempat bermain game (warnet) ada dua. Jadi untuk sekarang yang diberikan peringatan itu ada 6 selama PPKM," ujar Samsul, Senin (27/07/2021).
Lanjutnya, Samsul mengatakan pelanggaran yang dilakukan seperti melebihi batas jam operasional, serta tidak menjaga protokol kesehatan.
"Kesalahannya kebanyakan mereka masih beroperasi melebihi jam operasional. Masih buka dan berkerumun sampai jam 21.30 WIB," kata Samsul.
Untuk sementara sanksi yang diberikan oleh tim yustisi kepada tempat yang melanggar PPKM yakni penyegelan sementara "ada yang 3 hari, ada yang 7 hari, untuk keseluruhan sudah patuh" pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA