ilustrasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Masyarakat turut mendukung penerapkan Program PPKM pemerintah hingga level 4 justru mengundang gelak tawa. Selama berapa pekan di berlakukan PPKM kini ada aturan makan di tempat warung tegal (warteg) hanya boleh 20 menit. Rabu (28/7/2021).
Warga menyimpulkan, bahwa kebijakan penerapan waktu tersebut merupakan kebijakan yang menggelikan dan cenderung asal-asalan lantaran tidak mempertimbangkan realita di lapangan.
BACA JUGA: Catat! Syarat Pencairan Subsidi Rp 1 Juta untuk PekerjaÂ
Salah satu warga mengungkapkan dirinya mencoba menerapkan aturan ini namun waktu 20 menit itu habis untuk mengantre. Sementara masak capjay untuk tiga orang saja sudah habis 10 menit lebih. Menurutnya Ini kebijakan gebyah uyah (dipaksa untuk sama rata).
Terkait minimnya waktu makan di tempat itu, membuat masyarakat memparodikan hal tersebut dan kemudian di unggah ke media sosial masing-masing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat
"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Aturan makan di warung-warung UMKM juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM. Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.
BACA JUGA: Catat! Syarat Pencairan Subsidi Rp 1 Juta untuk PekerjaÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA