Photo : Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Bagi para pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), kalian harus siapkan ini.
Berdasarkan Inmendagri No 26 Tahun 2021, Berikut persyaratan perjalanan Domestik yang berlaku pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021, pra pelaku harus menunjukan:
BACA JUGA: Pelamar CPNS 2021 Tembus 4,5 Juta Orang, Kota Bandar Lampung Sumbang 4678 Pelamar
1. Menunjukkan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi contohnya untuk wilayah Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Jadi sebelum lakukan perjalanan Domestik haris dipersiapkan agar tidak terkena kendala selama perjalanan. (*)
BACA JUGA: Pelamar CPNS 2021 Tembus 4,5 Juta Orang, Kota Bandar Lampung Sumbang 4678 Pelamar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
BERLANGGANAN BERITA