Saibumi.com (SMSI), Tulangbawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lakukan pemusnahan barang rampasan berupa pupuk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang rampasan berupa pupuk yang dimusnahkan berjumlah 5 ton pupuk NPK Phonska yang telah menyusut 88% dan hanya tersisa 12% serta 12 sak telah menyusut lapuk dan hancur yang tersisa 1,5%.
Barang rampasan berupa pupuk ini dimusnahkan dengan cara dikubur di tanah kosong belakang ruang Staf Pidana Umum Kejari Tulang Bawang. Senin, 26 Juli 2021.
BACA JUGA: Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kab. Tulang Bawang, Staf Alat dan Mesin Pertanian, Pelaksana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Metro.
Kegiatan pemusnahan pupuk dilaksanakan dengan aman, lancar, tanpa kendala berarti serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 18
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 17
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 14
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 14
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
BERLANGGANAN BERITA