ilustrasi: Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Pinjaman online (pinjol) semakin marak saat ini, apalagi bagi yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Untuk itu diperlukan kehati-hatian saat akan menentukan pinjaman.
Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cara untuk membedakan pinjol legal dan ilegal adalah sebagai berikut.
1. Mengecek legalitas pinjol
BACA JUGA: Kejati Lakukan Pengawasan Kasus Tipikor Disdikbud Way Kanan
Caranya yaitu cek pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK di www.ojk.co.id atau bit ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga dengan cara menghubungi kontak OJK melalui telepon atau WhatsApp.
2. Memperhatikan bunga yang dikenakan
Menurut OJK, biaya bunga dan biaya layanan pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan.
3. Memeriksa identitas lengkap pinjol
Periksa terlebih dahulu legalitas dan rekam jejak pinjol tersebut. Misalnya alamat kantor, layanan konsumen dan pengurusnya.
4. Teliti dan pahami syarat ketentuan
Baca dengan teliti dan pahami perjanjian pinjaman tersebut seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat.
5. Tidak meminjam dengan jumlah besar
Sesuaikan pinjaman yang hendak diambil dengan kebutuhan serta kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.
6. Pinjol legal tidak mengakses semua data
Pinjol legal hanya mengakses kamera, microphone dan lokasi. Sedangkan pinjol ilegal dapat mengakses semua data seperti kontak, foto dan video. (SB.06)
BACA JUGA: Kejati Lakukan Pengawasan Kasus Tipikor Disdikbud Way Kanan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA