Logo Saibumi

Segera Cair! BSU 2021 Rp. 1 Juta Bagi Pekerja atau Buruh yang Terdampak PPKM

Segera Cair! BSU 2021 Rp. 1 Juta Bagi Pekerja atau Buruh yang Terdampak PPKM

Ilustrasi

Suara.com (SMSI), JakartaBantuan sosial terus digelontorkan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19.

 

Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar 1 juta rupiah siap diberikan. Apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta ini? 

BACA JUGA: AHASS Pulung Kencana Beroperasi Dengan Prokes Ketat Selama PPKM

 

"Melalui BSU 2021 yang diluncurkan ke publik, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers, Rabu (21/7)



Setidaknya terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Rp 1 juta yang akan diberikan pemerintah ini. Ketika sudah memenuhi 6 syarat berikut, idealnya pekerja atau karyawan atau buruh bisa mendapatkan stimulus BSU tersebut.

 

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia, penerima upah.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan karena data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data paling valid saat ini.
  3. Penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 2019.
  4. Peserta penerima BSU membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin.
  5. Memiliki besaran upah di bawah Rp. 3.500.000 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, atau upah di bawah UMK yang berlaku.
  6. Merupakan karyawan atau buruh atau pekerja pada sektor terdampak, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Dikecualikan jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, dan properti serta real estate.

 

Alur Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja 

  1. Dana yang disiapkan pemerintah untuk memberikan bantuan selama PPKM ini sekitar Rp 8 triliun. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menjangkau satu juta pekerja yang ekonominya terdampak langsung.
  2. Sebenarnya, bantuan subsidi upah Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan. Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.

 

Cukup mudah bukan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU ini? Ya, syarat penerima BSU Rp 1 juta yang cukup mudah diberikan agar bisa menjangkau masyarakat terdampak seluas-luasnya. Semoga informasi ini berguna, dan selamat menjalani hari Anda!

 

BACA JUGA: AHASS Pulung Kencana Beroperasi Dengan Prokes Ketat Selama PPKM

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA