Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2021.
Diketahui, program ini berlaku sejak April 2021 lalu. Selama masa periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi apapun.
Program pemutihan ini dilakukan oleh pemerintah daerah guna meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 selama ini.
BACA JUGA: Seorang Oknum Jasa Dituntut 10 Bulan Karena Terlibat Narkoba
Namun, keringanan ini hanya diberlakukan untuk sanksi administrasi saja, sedangkan wajib pajak tetap diharuskan membayar pajak utama. Selain itu, pajak yang dibayarkan melalui program pemutihan hanya memiliki jangka waktu satu tahun pajak.
Untuk pendaftaran pemutihan pajak dilakukan secara daring karena untuk meminimalisir adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19 dan dibagi menjadi tiga sesi di hari Senin sampai Jumat, serta dua sesi di hari Sabtu. (SB.06)
BACA JUGA: Seorang Oknum Jasa Dituntut 10 Bulan Karena Terlibat Narkoba
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA