Ilustrasi: Seorang Oknum Jasa Dituntut 10 Bulan Karena Terlibat Narkoba
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung – Seorang oknum Jaksa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut penjara selama sepuluh bulan dalam persidangan di PN Tanjungkarang. Senin 26 Juli 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara Bin Alm. Bandarsyah dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Iskandarsyah saat membacakan tuntutannya.
Rengga dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.
BACA JUGA: Jadwal Tahapan Lanjutan Yang Harus Dilalui CASN
Selain itu, ada dua rekan lainnya yang mendapatkan tuntutan serupa yaitu oknum Panitera Pengganti Pengadilan bernama Ali Ferdian dan Hendro Yuricki yang merupakan penyalahguna. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA