Saibumi.com (SMSI), Lampung Timur - Dewan Pusat Non Goverment Organisasion Generasi Masyarakat Cerdas ( DPP NGO GMC) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa siraman kecamatan pekalongan kabupaten Lampung Timur ke kejaksaan Negeri Sukadana, Senin (26/07/2021).
Dalam pelaporan di berikan langsung oleh Firdaus ketua umum NGO GMC dan di terima Langsung oleh Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Timur M.A.Qadri S.H.M.H
BACA JUGA: Webinar Safety Riding Education Bersama SMAN 9 Bandar Lampung
M.A. Qadri S.h,M.h dalam penerimaan surat pelaporan yang di berikan firdaus selaku ketua umum NGO GMC, mengatakan laporan ini resmi kami terima, dan akan kami adakan penelaahan dan pelajari terlebih dahulu,apakah ada dugaan penyelewengan sehingga bisa merugikan negara atau tidak,dan berapa kerugian yang di timbulkan.
Sementara firdaus dalam sesi wawancara ke wartawan menjelaskan ,Dalam pelaporan itu telah kami lampirkan bukti pendukung dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di desa siraman guna menguatkan laporan kami.
"Maka dari itu kami dari NGO GMC, meminta kejaksaan negeri sukadana segera melakukan pemeriksaan atas laporan,guna memberikan efek jera kepada kepala desa khususnya di wilayah lampung timur" tutup Firdaus. (Robenson)
BACA JUGA: Webinar Safety Riding Education Bersama SMAN 9 Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA