Logo Saibumi

Ada Kelonggaran, Berikut Aturan PPKM Level 4 Kota Bandarlampung

Ada Kelonggaran, Berikut Aturan PPKM Level 4 Kota Bandarlampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan beberapa aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dijalani Kota Bandarlampung hingga 2 Agustus 2021 

 

Hal tersebut menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 

BACA JUGA: NGO GMC Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa

 

Dalam pelaksanaannya kali ini, diberikan kelonggaran-kelonggaran yang diperbolehkan selama masa PPKM tersebut.

 

"Ada kelonggaran tapi tetap harus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, semoga ini bisa membantu para pengusaha, kafe, rumah makan, dan lainnya, yang berada di Kota Bandar Lampung," ungkap Bunda Eva melalui keterangan resminya. Senin (26/7/2021).

 

Adapun beberapa peraturannya sebagai berikut: 

 

1. Pasar tradisional jam operasionalnya mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat 

 

2. Pedagang kaki lima, kelontong, agen atau konter pulsa, pangkas rambut, penatu (laundy), pedagang asongan dan pasar lowak, pasar unggas, pasar batik, bengkel kecil, cuci kendaraan, jam operasionalnya mulai 08.00 sampai 15.00 WIB tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat 

 

3. Warung makan kecil (warteg), pedagang jajanan, dan sejenisnya. Jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

 

4. Rumah makan kafe yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25%, jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB, tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

 

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan jam operasional dari pukul 07.00-20.00 WIB, hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

 

6. Kegiatan olahraga, hanya boleh diselenggarakan oleh pemerintah, tanpa ada penonton.

 

Lebih lanjut Bunda Eva menambahkan, perihal pusat perbelanjaan seperti Simpur Center, Pasar Tengah, dan Bambu Kuning diperbolehkan untuk buka 

 

"Bunda berharap semua elemen masyarakat bisa bekerja sama, agar Bandarlampung ini aman, dan normal kembali," pungkasnya.(*)

BACA JUGA: NGO GMC Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA