Logo Saibumi

Resmi! Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran (SE) Terkait PPKM, Kota Bandarlampung Masuk PPKM Level 4

Resmi! Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran (SE) Terkait PPKM, Kota Bandarlampung Masuk PPKM Level 4

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021.

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4 khusus Kota Bandarlampung dan melalui Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 khusus 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Tenaga Pendidik di Desa Lam-Tim, Mengeluh Tunjangan Dari Pemerintah Tak Kunjung Dibayar

 

Adapun datanya sebagai berikut:

PPKM Level 4
- Kota Bandarlampung

 

PPKM Level 3
- Kota Metro
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pesisir Barat
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Way Kanan

 

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung, tertanggal 26 Juli 2021 itu berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.(*)

BACA JUGA: Tenaga Pendidik di Desa Lam-Tim, Mengeluh Tunjangan Dari Pemerintah Tak Kunjung Dibayar

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA