Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Penyintas Covid-19 diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi, namun sebelum melakukan vaksinasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Jubir Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, penyintas Covid-19 boleh menerima vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dan mendapatkan hasil negatif saat melakukan tes swab.
Berdasarkan keterangan dari Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph. D dalam website Halodoc, hal ini dikarenakan, sebelum 3 bulan usai dinyatakan sembuh, penyintas Covid-19 masih memiliki kekebalan tubuh.
BACA JUGA: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Ini Tanggapan Walikota Bandar Lampung
Tubuh penyintas akan membangun kekebalan alami sehingga tidak diprioritaskan untuk vaksin saat masih terkena Covid.
Tetapi, setelah 3 bulan berlalu, kekebalan tersebut akan mengalami penurunan sehingga disarankan untuk melakukan vaksinasi.
Tak hanya itu, pasien Covid-19 yang telah sembuh ini juga harus berada dalam kondisi sehat sebelum melakukan vaksinasi. Penyintaspun harus berusia 18 tahun ke atas sebagai persyaratan penerima vaksin Covid-19. (SB.06)
BACA JUGA: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Ini Tanggapan Walikota Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA