Logo Saibumi

UMKM Kembali Tersenyum, Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 Tahun 2021

UMKM Kembali Tersenyum, Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 Tahun 2021

Ilustrasi: UMKM Tidak Mati Ditengah Pandemi! Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 Tahun 2021

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kembali diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Kali ini, bantuan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM serta sesuai dengan kriteria tertentu.


BPUM akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

BACA JUGA: Pemerintah Desa Lampung Timur Terus Berupaya Cegah Penyebaran Virus Covid-19

 

Adapun cara mendaftar BPUM ini setidaknya ada tiga pengetahuan dasar yang wajib Anda miliki untuk mendapatkan BPUM tahap 2 ini. Pertama adalah cara mendaftar BPUM 2021, syarat yang harus dipenuhi, serta cara mengecek apakah Anda masuk dalam kualifikasi penerima atau tidak. Anda bisa simak semuanya secara singkat di bawah ini.

 

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2

  • Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).
  • Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.
  • Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
  • Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

 

Syarat BPUM 2021

  • Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.
  • Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.
  • Memiliki KTP Elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.
  • Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

 

Cara Cek Status BPUM. Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:

  • Buka halaman eform.bri.co.id
  • Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM
  • Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan
  • Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta
  • Klik Proses Inquiry

 

Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:

  • Buka laman banpresbpum.id
  • Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.
  • Klik Cari

 

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan akan disalurkan dalam 3 periode.


1. Pertama yaitu sampai dengan akhir Juli 2021 yang menyasar sekitar 1.500.000 pelaku usaha mikro.

2. Selanjutnya bantuan akan diberikan lagi bulan Agustus 2021 dengan total 1.000.000 pelaku usaha mikro.

3. Dan berikutnya pada bulan September 2021 dengan jumlah 500.000 pelaku usaha mikro.


Total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BPUM tahap 2 ini yaitu 3.000.000 orang dan total anggaran yang akan diberikan sejumlah Rp3,6 Triliun. (SB.06)

BACA JUGA: Pemerintah Desa Lampung Timur Terus Berupaya Cegah Penyebaran Virus Covid-19

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA