Ilustrasi: UMKM Tidak Mati Ditengah Pandemi! Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 Tahun 2021
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kembali diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kali ini, bantuan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM serta sesuai dengan kriteria tertentu.
BPUM akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.
BACA JUGA: Pemerintah Desa Lampung Timur Terus Berupaya Cegah Penyebaran Virus Covid-19
Adapun cara mendaftar BPUM ini setidaknya ada tiga pengetahuan dasar yang wajib Anda miliki untuk mendapatkan BPUM tahap 2 ini. Pertama adalah cara mendaftar BPUM 2021, syarat yang harus dipenuhi, serta cara mengecek apakah Anda masuk dalam kualifikasi penerima atau tidak. Anda bisa simak semuanya secara singkat di bawah ini.
Cara Mendaftar BPUM Tahap 2
Syarat BPUM 2021
Cara Cek Status BPUM. Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:
Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan akan disalurkan dalam 3 periode.
1. Pertama yaitu sampai dengan akhir Juli 2021 yang menyasar sekitar 1.500.000 pelaku usaha mikro.
2. Selanjutnya bantuan akan diberikan lagi bulan Agustus 2021 dengan total 1.000.000 pelaku usaha mikro.
3. Dan berikutnya pada bulan September 2021 dengan jumlah 500.000 pelaku usaha mikro.
Total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BPUM tahap 2 ini yaitu 3.000.000 orang dan total anggaran yang akan diberikan sejumlah Rp3,6 Triliun. (SB.06)
BACA JUGA: Pemerintah Desa Lampung Timur Terus Berupaya Cegah Penyebaran Virus Covid-19
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA