Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hingga Minggu 25 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan pers virtual yang diadakan di Istana Negara, Selasa, (20/7/2021) malam
BACA JUGA: Update CNPS 2021: Kemenkumham Masih Diurutan Pertama Instansi Paling Banyak Diminati
Meski memperpanjang masa PPKM Darurat, pemerintah akan memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
"Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ungkap Jokowi
Lebih lanjut ia menyampaikan Pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Namun, ada beberapa aturan dalam pelaksanaan Penetapan aturan PPKM hingga 25 Juli 2021, sebagai berikut:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%
2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut , laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal waktu makan setiap pengunjung 30 menit.(*)
BACA JUGA: Update CNPS 2021: Kemenkumham Masih Diurutan Pertama Instansi Paling Banyak Diminati
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA