Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan pers virtual yang diadakan di Istana Negara, Selasa, (20/7/2021)
BACA JUGA: Idul Adha Tahun 2021, Pemprov Lampung Berkurban 36 Sapi dan 10 Kambing
Dalam hal ini Jokowi mengatakan, apabila terjadi penurunan kasus covid-19, maka pada 26 Juli 2021 akan dilonggarkan
"Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan," kata Jokowi
Perlu diketahui, PPKM Darurat mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) dan berakhir pada hari ini. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali dan mulai diberlakukan di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu pada, (12/7/2021).(*)
BACA JUGA: Idul Adha Tahun 2021, Pemprov Lampung Berkurban 36 Sapi dan 10 Kambing
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA