Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang lalu secara virtual zoom meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan melaksanakan Rapat Internal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung secara Virtual. Kamis (15/07/2021)
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. Nur Ichwan secara langsung memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa di masa pandemi kita tetap harus melaksanakan Amanah pekerjaan dengan baik dengan tetap menjaga Kesehatan.
“ Walaupun Work From Home (WFH), tetap fokus dengan tugas dan pekerjaan masing-masing” Ujar Iweng panggilan akrabnya.
Nur Ichwan berpesan agar jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjunjung profesionalisme dalam bekerja, dengan menanamkan pada mindset “Jangan merasa kita diperlukan pekerjaan, tapi kitalah yang memerlukan pekerjaan” tegas Nur Ichwan disela-sela penyampaian Rapat.
Selanjutnya Nur Ichwan menegaskan agar masing-masing Bidang di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam pelaksanaan Refocusing Anggaran mempersiapkan dan mempertimbangkan Program Prioritas yang sesuai dengan Perjanjian Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Tak lupa Nur Ichwan meminta pada seluruh Kepala Bidang untuk melakukan pekerjaan dengan terarah serta terjadwal.(*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA