Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Lampung, gelar pembahasan internal harmonisasi Raperbup Kabupaten Lampung Barat pada hari ini, Kamis (15/07/21).
Harmonisasi Raperbup yang dilakukan diantaranya adalah Raperbup tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Kab. Lampung Barat; dan Raperbup tentang Penanganan ODGJ, Orang terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
BACA JUGA: WBP Rutan Kelas IIB Sukadana Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial Untuk Masyarakat
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi dan dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Zonasi Kabupaten Lampung Barat, yang terdiri dari 9 orang fungsional perancang peraturan perundang-undangan yaitu Desi Rullianti, Berti Mayasari, Adi Ismanto, Gunawan, Herliana Husein, Dina Ismela Yunita, M. Ridho Pratama, M. Yudo Rahardjo, dan Ahmad Kadafi secara virtual melalui apliasi Zoom.
Hasil Rapat Harmonisasi oleh Tim nantinya akan dikirim melalui email kepada Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat, Harmonisasi ini dilaksanakan guna terbentuknya peraturan kepala daerah yang baik dan meminimalisir terjadinya disharmonisasi.(*)
BACA JUGA: WBP Rutan Kelas IIB Sukadana Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial Untuk Masyarakat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 654
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA