Logo Saibumi

Resmi Tetapkan PPKM Darurat, Kota Bandar Lampung Termasuk Dalam Daftar 15 Daerah/Kota

Resmi Tetapkan PPKM Darurat, Kota Bandar Lampung Termasuk Dalam Daftar 15 Daerah/Kota

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

 

 

BACA JUGA: Bandar Lampung Jadi Kota Mati, Masyarakat Wajib Patuhi PPKM

Setidaknya ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang resmi dimasukkan dalam skema PPKM Darurat. Perlu diketahui sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, kini statusnya dinaikkan menjadi PPKM Darurat.

 

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

 

 

"Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021) petang. 

 

 

Adapun daftar wilayah Jawa-Bali dan sejumlah daerah yang berada di luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKM Darurat berdasarkan keputusan pemerintah adalah sebagai berikut:

 

Sumatera Barat:

- Kota Padang Panjang
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang

Kepulauan Riau:

- Kota Tanjung Pinang
- Kota Batam

Lampung:

- Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara:

- Kota Medan

Kalimantan Timur:

- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kabupaten Berau

Kalimantan Barat:

- Kota Singkawang
- Kota Pontianak

Papua Barat:

- Kabupaten Manokwari
- Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat:

- Kota Mataram

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, aturan PPKM Darurat akan disesuaikan dengan PPKM Mikro Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.

 

 

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," tandasnya.

 

 

Dengan demikian atas 15 daerah tersebut diterapkan PPKM Darurat dengan mengikuti aturan seperti yang telah ditetapkan di Jawa Bali seperti yang diatur sesuai InMendagri Nomor 15, 16, dan 18 2021.

"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," pungkas Airlangga.(

BACA JUGA: Bandar Lampung Jadi Kota Mati, Masyarakat Wajib Patuhi PPKM

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA