Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan aturan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk dua daerah, yakni Bandar Lampung dan Kota Metro, Minggu (11/7/2021).
Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
“Tempat ibadah untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah” bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Instruksi Gubernur Lampung nomor: 7 tahun 2021, yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berlaku sejak 12 hingga 20 Juli 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali
Instruksi tersebut khusus untuk ditindaklanjuti Walikota Bandar Lampung dan Walikota Metro. Dimana selama diberlakukan PPKM darurat, pelaksanaan kegiatan belajar sekolah, Perguruan Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara Daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Selanjutnya pada sektor esensial seperti keuangan dan Perbankan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," kata Arinal, saat dimintai keterangan.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," terangnya.
Lain halnya pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi juga menyebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan. Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengonfirmasi aturan baru ini.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.
"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ujarnya. Sabtu (10/7).
Dalam aturan terbaru itu juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," lanjutnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA