Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan kelurahan. Sabtu (25/06/2021)
Pasalnya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semaking mengkhawatiran.
Diantarnya, mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai tingkat Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Intruksikan PPKM Skala Mikro Di Perpanjang
PPKM Mikro dilakukan bersama dengan PPKM Kota mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja, pelaksana KBM di Sekolah / Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan / Pelatihan. Tempat Ibadah, kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taan umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya di pantau dan tetap patuhi prokes serta PPKM sesuai dengan zonasi wilayah.
Zona Kuning dan Orange menerapkan 50% Work From Home (WFH) 50% Work From Office (WFO), dan Zona Merah pembatasan dengan menerapkan WFH 75% serta KBM dilakukan secara Daring (Online).
Untuk Kebutuhan pembiyayan dalam pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD Kota Bandar Lampung, Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada TNI / POLRI, Kemudian kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
PPKM Mikro juga berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa Masyarakat (Babinsa) Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas,
PPKM Mikro juga berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa Masyarakat (Babinsa) Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
Agar lebih mengintensifkan diharapkan disiplin protokol kesehatan dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand senitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, yang berpotensi menimbulkan, penularan, disamping itu perkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi / karantina).
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Intruksikan PPKM Skala Mikro Di Perpanjang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA