Logo Saibumi

Penyebab Hotel Over Supply, Banyak Hotel Terpaksa di Segel

Penyebab Hotel Over Supply, Banyak Hotel Terpaksa di Segel

Penyegelan Hotel Sahid Bandarlampung, Rabu (23/6/2021). [lampung.liris]

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Telah menunggak pajak sejak bulan November 2020 hingga Mei 2021 Hotel Sahid Bandarlampung akhirnya disegel paksa oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, Rabu (23/6/2021).

Tim tetap menutup paksa hotel meskipun sempat tidak diberi izin pengelola, karena. 

Menurut pihak hotel, penyegelan tidak diberi izin lantaran masih ada kegiatan dilingkungan hotel. 

BACA JUGA: Selundupkan 62 Ribu Ekor Bibit Benur Lobster, Warga Pesisir Barat Digulung Reskrim Polres Lambar

“Saya tidak berikan izin,” tukas Yohanes, pengelola hotel kepada petugas saat meminta izin.

 

“Kami (tetap) paksa segel,” timpal salah satu anggota tim yang berasal dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung.

 

Pajak hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Dalam UU PDRD, hotel diartikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pemungutan pajak hotel bahkan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Penunggakan ini bisa saja terjadi karena biaya operasional hotel lebih besar dari pada pendapatan, sehingga mau tak mau kewajiban membayar pajak per bulan tidak dilakukan. Pasalnya, uang yang seharusnya untuk pajak juga digunakan untuk menutupi biaya operasional.

Dilansir dari DDTCNews, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Yulidar Gani menyarankan kepada hotel agar melakukan penyesuaian dan penghematan operasional, sehingga mampu membayar pajak.

"Harus merampingkan biaya operasional. Penghematan di semua sisi. Sehingga tidak terjadi pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan. Uang pajak itu uang titipan. Besar sedikit pendapatan, harus disisihkan. Pajak harus segera dibayarkan" ujar Yulidar.

Pemerintah setempat harus memberi solusi, yakni dengan memperketat pengeluaran izin membuka hotel baru. Jika sudah berlebihan, harus dilakukan moratorium. Saat ini adalah over supply. Beberapa hotel tak mampu mencapai target okupansi. Merugi lantas imbasnya tak mampu membayar pajak.

Diketahui, bukan hanya pajak hotel, perolehan beberapa objek pajak lain juga masih belum maksimal. Hanya pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir yang realisasinya sudah di atas 75%.

Adapun yang paling mengecewakan adalah perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti dilansir dari Prokal.co, dengan target Rp75 miliar baru terealisasi Rp28 miliar atau 37%.

BACA JUGA: Selundupkan 62 Ribu Ekor Bibit Benur Lobster, Warga Pesisir Barat Digulung Reskrim Polres Lambar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA