Logo Saibumi

Oknum Pejabat Terus Bertambah Menjadi Pesakitan, Korupsi Dianggap Biasa

Oknum Pejabat Terus Bertambah Menjadi Pesakitan, Korupsi Dianggap Biasa

Ilustrasi Korupsi [pixabay]

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan penahanan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan dua tersangka lainnya yakni Imama (rekanan) dan Herlin Retnowati mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Rabu (23/6/2021).

Pasalnya, dalam keterangan pers, Kamis (25/3/2021), Kepala Kejati Lampung Hefinur mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementan pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara pengajuan proposal kepada Kementan secara elektronik pada tahun 2017. Untuk Provinsi Lampung, kata Hefinur, kegiatan tersebut mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.

BACA JUGA: Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 Meningkat Dibandingkan IPAK 2020

“Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung,” kata Hefinur

Temuan BPK, dari kegiatan itu ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Karena benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar. Nilai total kerugian negara masih dihitung BPK.

Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai  adanya pegawai negeri sipil (ASN) ataupun Pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung banyak yang terlibat korupsi lantaran masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Di lansir dari Kupas Tuntas.

Selain rendahnya pengawasan, Dedi juga menilai jika kerjasama yang Pemprov Lampung lakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sekedar formalitas dan tidak dijalankan secara maksimal dilapangan. Ini salah satu penyebabkan korupsi di anggap remeh temeh, hingga jumlahnya setiap tahun terus meningkat.

"Jadi saran saya adalah langkah internal harus nya berjalan. Seperti pembinaan, penguatan integritas, memperkuat pengawasan, mungkin perlu juga meninjau kembali sistem interaksi antara birokrasi dan masyarakat yang berbasis digital dan mengurangi pertemuan antara unit pelayanan dan masyarakat. Sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi para ASN melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang. Bukan hanya ekonomi tetapi juga krisis moral, dan krisis mental dan juga karena persoalan pemikiran dan karakter yang memang bermasalah.

Selain itu juga ada dampak dari faktor eksternal seperti lingkungan yang juga membentuk pribadi ditambah persoalan ekonomi, budaya dan fundamental.

 

BACA JUGA: Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 Meningkat Dibandingkan IPAK 2020

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA