Logo Saibumi

Kejati Lampung Tahan Tersangka Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI Untuk Provinsi Lampung

Kejati Lampung Tahan Tersangka Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI Untuk Provinsi Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021. Rabu, 23 Juni 2021.

 

Penahanan atas nama tersangka:

  1. Tersangka ED dilakukan Penahanan Rutan Kelas I A Bandar Lampung
    2. Tersangka IM dilakukan Penahanan Rutan Kelas I A Bandar Lampung.
    3. Tersangka HR dilakukan penahanan kota.

BACA JUGA: Kajati Lampung Serahkan Piagam Pegawai Teladan Tahun 2021 Pada Wilayah Hukum Kejati Lampung

 

Bahwa, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap ke -2 (dua) tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Bahwa, untuk tersangka HR untuk sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang perlu perawatan namun, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan Kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan. (SB.06)

(Sumber: Kejati Lampung)

BACA JUGA: Kajati Lampung Serahkan Piagam Pegawai Teladan Tahun 2021 Pada Wilayah Hukum Kejati Lampung

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA