Saibumi.com (SMSI), Lampung Barat -Tim Gabungan TNI/Polri melaksanakan pengamanan dan penyekatan berkaitan tentang Peraturan Pemerintah Larangan Mudik masa Pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Senin 10 Mei 2021.
“Para pengendara roda dua maupun roda empat yang memasuki wilayah Pesisir Barat diwajibkan memakai masker. Mereka juga dicek suhu tubuh dengan thermo gun dan menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Pelda Oka Rianto Babinsa Pasal Krui.
Lanjut Oka, ada beberapa titik lokasi Pos Penyekatan di wilayah Koramil 422-03/Pesisir Tengah untuk memantau dan mengawasi langsung, baik kendaraan pribadi, umum dan Truk/Box guna menjaring para pemudik yang masuk dan atau melintasi wilayah Balaraja guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Pengamanan dan pengecekan terhadap pengguna jalan yang akan melintasi Wilayah Pesisir Tengah, baik kendaran umum maupun pribadi untuk diperiksa identitas diri, barang bawaan dalam kendaraan dan visitor/surat keterangan Pegawai/Karyawan yang bekerja," jelas dia.(*)
Laporan Reporter Saibumi.com: Edi Saputra
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA