Logo Saibumi

Kejati Lampung Gelar Perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan BUMD Provinsi Lampung PT LJU Tahun 2016, 2017 Dan 2018

Kejati Lampung Gelar Perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan BUMD Provinsi Lampung PT LJU Tahun 2016, 2017 Dan 2018

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Pada hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan gelar perkara (press realease) terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Rabu, 21 April 2021.

Bahwa, selama kurun waktu tersebut, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30.000.000.000, (tiga puluh milyar rupiah) yang dibayarkan Secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Pada kenyataanya BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung. Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan hal mana perbuatanpengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal tersebut berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

BACA JUGA: Penandatanganan Pakta Integritas, Danden Gegana: Tidak Ada Maaf Bagi Pengedar Narkoba

Atas perbuatan tersebut Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial :
1. AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU).
2. AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).

Atas perbuatan tersebut disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan ataS Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SB.06)

(Sumber: Rilis Kejati Lampung)

 

BACA JUGA: Penandatanganan Pakta Integritas, Danden Gegana: Tidak Ada Maaf Bagi Pengedar Narkoba

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA