Logo Saibumi

Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Didampingi Hotman Paris

Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Didampingi Hotman Paris

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

 

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik), yang sebelumnya diterbitkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum penanganan perkara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Jadi Andalan Baru Penyaluran LPG 3 Kg, Beras, dan Pupuk Bersubsidi

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka.

 

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Beritasatu.com, Jumat (17/7/2026).

 

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan sprindik yang diterima dari Kortastipidkor Polri untuk salah satu perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.

 

"Berdasarkan dari sprindik Kortastipidkor untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU Asabri," lanjutnya.

 

Hingga proses pemeriksaan berlangsung, Febrie masih berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

 

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea terlihat hadir di Gedung Bundar Kejagung. Ia diketahui telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah selama proses hukum berlangsung.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah, setelah penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

 

Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT Asabri.

 

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Jadi Andalan Baru Penyaluran LPG 3 Kg, Beras, dan Pupuk Bersubsidi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA