Logo Saibumi

Kasus Jampidus, ICW Desak Polri Serahkan Penanganan ke KPK

Kasus Jampidus, ICW Desak Polri Serahkan Penanganan ke KPK

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung.

 

Lembaga antikorupsi tersebut mempertanyakan keputusan kepolisian yang melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

 

Menurut ICW, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa secara umum kepolisian memang menyerahkan perkara kepada kejaksaan pada tahap penuntutan. Namun, pelimpahan perkara saat proses penyidikan masih berlangsung dinilai menimbulkan pertanyaan.

 

"Proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, kepolisian wajib menyerahkan kasus ke kejaksaan saat proses penuntutan. Yang menjadi pertanyaan, apa dasar kepolisian menyerahkan kasus ke kejaksaan?" ujarnya, dilansir Beritasatu.com, Senin (13/7/2026).

 

Menurut Wana, penanganan perkara oleh KPK akan lebih menjamin independensi proses hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan karena perkara tidak ditangani oleh institusi tempat tersangka pernah menjabat.

 

"Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara," lanjutnya.

 

ICW juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara terbuka, independen, akuntabel, dan bebas dari intervensi. 

 

Organisasi tersebut mengaku meragukan independensi proses hukum apabila perkara tetap diproses oleh Kejaksaan Agung.

 

"Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual," ungkap Wana.

 

Pernyataan ICW menambah sorotan terhadap mekanisme pelimpahan perkara dalam kasus tersebut. Lembaga itu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusi.

 

BACA JUGA: Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA